Harga Sawit Tertekan, PTPN IV PalmCo Pastikan Serapan TBS Petani Sesuai Aturan

Harga sawit yang tertekan belakangan ini telah memicu polemik yang cukup signifikan di antara para petani. Dalam beberapa minggu terakhir, Kementerian Pertanian (Kementan) mengeluarkan ancaman sanksi dan bahkan pencabutan izin terhadap 139 pabrik kelapa sawit swasta yang diduga membeli tandan buah segar (TBS) dari petani di bawah harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Situasi ini menunjukkan betapa rentannya posisi petani dalam menghadapi dinamika harga yang tidak stabil.
Penyebab Penurunan Harga Sawit
Ketidakpastian harga sawit ini sebagian besar disebabkan oleh reaksi cepat beberapa pelaku industri terhadap kebijakan baru ekspor satu pintu. Selain itu, praktik pembelian yang dilakukan oleh Pabrik Kelapa Sawit yang membeli TBS di bawah harga acuan juga turut memperburuk keadaan. Penurunan harga ini sangat berdampak pada petani swadaya yang tidak memiliki kemitraan dengan perusahaan atau pabrik pengolahan, sehingga mereka merasakan kerugian yang lebih besar.
Dampak pada Petani Swadaya
Petani swadaya, yang biasanya beroperasi secara mandiri, adalah pihak yang paling rentan terhadap fluktuasi harga. Di beberapa daerah, mereka mengalami penurunan harga TBS yang sangat signifikan, jauh di bawah harga acuan yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini mengakibatkan banyak petani kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.
Respons Kementerian Pertanian
Dalam upaya mengatasi masalah ini, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menggelar rapat koordinasi lintas sektoral yang mengajak seluruh pelaku industri sawit untuk tetap bertransaksi secara normal. Ia menekankan pentingnya mengacu pada harga yang wajar agar tidak terjadi penurunan yang lebih dalam. Sudaryono menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu untuk menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang melanggar ketentuan harga yang telah ditetapkan.
Penegakan Hukum dan Sanksi
Kementan mempunyai langkah tegas dalam menghadapi pelanggaran yang terjadi. Apabila ditemukan pelanggaran yang berkaitan dengan Peraturan Menteri Pertanian, maka akan ada sanksi administratif dan kemungkinan pencabutan izin. Dalam kasus pelanggaran hukum yang lebih serius, Kementan juga akan melibatkan Satgas Pangan untuk penegakan hukum yang lebih efektif.
Serapan TBS oleh PTPN IV PalmCo
Di tengah situasi yang memprihatinkan ini, PTPN IV PalmCo, sub holding PTPN III (Persero), memastikan bahwa mereka akan terus menyerap TBS dari masyarakat dengan mengikuti mekanisme yang berlaku. Direktur Utama PTPN IV PalmCo, Jatmiko K. Santosa, melaporkan bahwa hingga April 2026, perusahaan telah menyerap sekitar 1,03 juta ton TBS dari masyarakat dan mitra, yang menunjukkan peningkatan sebesar 2,52 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Pentingnya Keberlanjutan Serapan TBS
Keberlanjutan dalam serapan TBS sangat krusial untuk menjaga perputaran ekonomi di daerah sentra perkebunan sawit. Jatmiko menyatakan bahwa peningkatan volume serapan ini sejalan dengan penerapan standar mutu yang jelas. Hingga April 2026, perolehan rendemen CPO perusahaan tetap berada di angka 18,69 persen, yang menunjukkan komitmen terhadap kualitas.
Koordinasi dengan Dinas Perkebunan
Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN IV PalmCo, Arya Sandhiyudha, menambahkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan dinas perkebunan di berbagai wilayah untuk memastikan bahwa harga yang diterima petani sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dengan adanya BUMN seperti PTPN IV PalmCo, diharapkan dapat berfungsi sebagai penyeimbang dalam tata niaga sawit, terutama saat pasar mengalami gejolak.
Peran BUMN dalam Stabilitas Harga
Kehadiran PTPN IV PalmCo di sektor sawit tidak hanya untuk kepentingan bisnis, tetapi juga untuk menjaga stabilitas harga di pasar. Arya menegaskan bahwa perusahaan harus menjadi referensi harga yang wajar dan dapat berfungsi sebagai jangkar pengaman tata niaga ketika pasar sedang tidak stabil.
Mekanisme Penetapan Harga TBS
Harga TBS untuk petani ditetapkan melalui mekanisme yang melibatkan tim perumus harga di tingkat provinsi. Tim ini terdiri dari berbagai unsur, termasuk pemerintah daerah, perusahaan pengolahan sawit, dan perwakilan petani. Skema ini bertujuan agar harga TBS bisa mencerminkan perkembangan harga minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya, serta melindungi petani dari praktik pembelian yang tidak adil.
Keuntungan bagi Petani yang Bermitra
Mekanisme penetapan harga ini sangat dirasakan oleh petani yang terlibat dalam kemitraan dengan perusahaan. Mereka mendapatkan kepastian dalam penjualan hasil panen dan harga yang sesuai dengan ketetapan dari pemerintah daerah. Suparman, Sekretaris Koperasi Unit Desa (KUD) Sawit Makmur di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, menyatakan bahwa anggota koperasinya tidak merasakan dampak gejolak harga yang dialami oleh petani swadaya.
Contoh Nyata di Lapangan
Saat harga TBS di kalangan petani swadaya mengalami penurunan drastis, anggota koperasi tetap menerima harga sesuai ketetapan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Selatan. Suparman menjelaskan bahwa posisi mereka sebagai mitra resmi memberikan keuntungan tersendiri, sehingga gejolak informasi di luar tidak mempengaruhi mereka.
Data Harga TBS di Kalimantan Selatan
Menurut data dari Dinas Perkebunan Kalimantan Selatan, harga TBS untuk tanaman yang berusia 10-20 tahun selama bulan Mei berada di kisaran Rp 3.781 hingga Rp 3.841 per kilogram. Hal ini menunjukkan bahwa petani yang tergabung dalam kemitraan mendapatkan perlindungan harga yang lebih baik.
Stabilitas Harga di Riau
Di Riau, situasi serupa juga dialami oleh petani. Ketua Koperasi Produsen Makarti Jaya di Kabupaten Rokan Hulu, Hadiyanto, menyatakan bahwa anggota koperasinya relatif terlindungi dari gejolak harga. Koperasi ini mengelola sekitar 731 hektar kebun sawit dan telah bermitra dengan PTPN selama hampir 40 tahun.
Kepastian Harga bagi Petani
Hadiyanto mengungkapkan, ketika harga sawit merosot, mereka masih bisa tersenyum karena harga yang mereka terima jauh lebih baik dibandingkan dengan pabrik swasta terdekat, yang berbeda sekitar Rp 600 hingga Rp 1.000 per kilogram. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya kepastian harga bagi petani, terutama saat kondisi kebun sedang tidak optimal.
Pentingnya Kepatuhan terhadap Mekanisme Harga
Peristiwa turunnya harga TBS dalam beberapa bulan terakhir menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap mekanisme penetapan harga yang telah disepakati sangatlah penting. Di sisi lain, keberadaan kemitraan dan serapan yang konsisten dapat menjadi instrumen yang efektif untuk menjaga pendapatan petani ketika pasar menghadapi ketidakpastian.



