Dua Pengedar Sabu 5,8 Gram Diamankan oleh Polsek Gunung Malela Bersama Barang Bukti

Peredaran narkoba menjadi salah satu masalah serius yang mengancam masyarakat di berbagai daerah, termasuk di Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Pada malam yang kelam, Unit Reskrim Polsek Gunung Malela berhasil mengungkap praktik jual beli narkoba yang terjadi di sebuah rumah warga. Penggerebekan ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah mereka.
Penggerebekan dan Penangkapan
Pada malam Minggu, 24 Mei 2026, dua pria berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian dengan barang bukti sabu-sabu seberat 5,8 gram. Penangkapan ini merupakan hasil dari informasi yang diberikan oleh masyarakat setempat, yang menunjukkan kepedulian warga terhadap masalah narkoba.
Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky Bonari Siahaan S.H., M.H., menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan dengan cepat setelah menerima laporan mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Hal ini membuktikan bahwa Polsek Gunung Malela selalu siap untuk merespons laporan dari masyarakat demi keamanan bersama.
Proses Penggerebekan
Kronologi kejadian dimulai pada pukul 21.00 WIB ketika Kanit Reskrim, IPDA B. Situngkir S.H., menerima informasi mengenai transaksi narkoba di rumah Riki Saputra, seorang pria berusia 36 tahun yang tidak memiliki pekerjaan tetap. Dengan sigap, tim opsnal yang dipimpin oleh IPDA B. Situngkir segera menuju lokasi untuk menyelidiki lebih lanjut.
Pukul 22.30 WIB, tim berhasil menggerebek rumah Riki dan menemukan sejumlah barang bukti yang mencolok. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan tiga plastik klip sedang dan sembilan plastik klip kecil yang diduga berisi sabu, timbangan digital, serta alat-alat yang digunakan dalam praktik penyalahgunaan narkoba.
- 3 plastik klip sedang berisi sabu
- 9 plastik klip kecil berisi sabu
- Timbangan digital
- Alat hisap bong
- Catatan penjualan narkoba
Selain itu, polisi juga menyita tiga unit handphone, yaitu merek Oppo dan Vivo, serta uang tunai sebesar Rp570.000, yang diduga merupakan hasil dari penjualan narkoba.
Pernyataan Tersangka
Di hadapan petugas, Riki Saputra mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa narkoba yang dimilikinya diperoleh dari seorang pria bernama Yuwono Ari Wibowo, yang akrab disapa Bowo, seorang wiraswasta berusia 38 tahun dari Nagori Bandar Tongah, Kecamatan Bandar Huluan, Simalungun.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung bergerak cepat untuk memburu Bowo. Pada dini hari, tepatnya pukul 03.30 WIB pada 25 Mei 2026, Bowo berhasil ditangkap di kediamannya. Dari hasil penangkapan tersebut, petugas juga menyita satu unit handphone merek Samsung yang digunakan untuk berkomunikasi dalam jaringan peredaran sabu.
Pernyataan Bowo
Setelah ditangkap, Bowo mengakui keterlibatannya dalam peredaran narkoba dan menjelaskan bahwa Riki adalah salah satu jaringan distribusinya. Pengakuan ini membuka jalan bagi pihak kepolisian untuk mengungkap lebih banyak jaringan narkoba yang mungkin beroperasi di wilayah tersebut.
Langkah Selanjutnya
Saat ini, kedua tersangka, Riki dan Bowo, beserta seluruh barang bukti yang berhasil disita telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan praktik narkoba di wilayah hukum Polsek Gunung Malela dapat diminimalisir.
AKP Hengky menegaskan bahwa Polsek Gunung Malela tidak akan berhenti dalam upaya pemberantasan narkoba. “Kami akan terus bergerak cepat dan responsif terhadap informasi dari masyarakat, karena peredaran narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda dan masyarakat luas,” ungkapnya.
Ajak Masyarakat Berperan Aktif
Kapolsek juga mengajak seluruh warga untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan wilayah dari ancaman narkoba. “Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan kita dari segala bentuk kejahatan, terutama narkoba. Laporkan segera jika ada aktivitas yang mencurigakan,” ajaknya.
Pernyataan ini menunjukkan komitmen Polsek Gunung Malela dalam bekerja sama dengan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari pengaruh buruk narkoba. Dengan kolaborasi antara pihak kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba dapat ditekan dan generasi masa depan dapat tumbuh dengan baik.
Kesimpulan Kasus Ini
Kasus penangkapan dua pengedar sabu seberat 5,8 gram ini menjadi contoh nyata bahwa tindakan tegas dan cepat dari aparat kepolisian dapat membawa perubahan positif dalam masyarakat. Keberhasilan ini tidak hanya berkat kerja keras polisi, tetapi juga dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan.
Dengan demikian, mari kita terus dukung upaya pemberantasan narkoba demi masa depan yang lebih baik. Polsek Gunung Malela siap beraksi dan tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar narkoba untuk beroperasi di wilayah mereka.

