Polres Serdang Bedagai Berhasil Tangkap Pelaku Pembobolan Rumah Kosong

Dalam dunia yang semakin tidak menentu, keamanan rumah menjadi salah satu prioritas utama bagi setiap individu. Kasus pencurian, khususnya di rumah kosong, semakin meningkat dan menjadi perhatian serius bagi aparat kepolisian. Polres Serdang Bedagai telah menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan masyarakat dengan menangkap pelaku pembobolan rumah kosong. Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih dalam mengenai penangkapan pelaku, proses penyelidikan, dan upaya kepolisian dalam menanggulangi tindakan kriminal tersebut.
Penangkapan Pelaku Pembobolan Rumah Kosong
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai, seorang pria berinisial AP alias D (27) berhasil ditangkap. Ia merupakan warga Dusun IV Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah kosong. Penangkapan ini merupakan langkah signifikan dalam upaya menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait maraknya aksi kejahatan di wilayah tersebut.
Dasar Penangkapan dan Laporan Korban
Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP / B / 75 / V / 2026 / SPKT / POLSEK SEI RAMPAH / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT yang diajukan pada tanggal 15 Mei 2026. Laporan tersebut diajukan oleh seorang korban bernama Sugito (66), yang melaporkan kehilangan sejumlah aset berharga dari rumah kosongnya yang terletak di Dusun I Desa Sei Bamban.
Aksi pencurian ini pertama kali terungkap pada Kamis (14/5) sore, ketika korban menerima informasi melalui telepon dari seorang saksi. Saksi tersebut mengabarkan bahwa rumah kosong milik korban telah dibongkar oleh orang yang tidak dikenal.
Kondisi di Lokasi Kejadian
Setibanya di lokasi, korban mendapati kondisi mengejutkan. Pintu pagar besi dorong berwarna maroon yang berukuran 4×3 meter di teras depan sudah tidak ada. Selain itu, dua pintu besi berwarna biru di bagian belakang serta satu unit mesin pompa air merk Nasional yang berada di dapur belakang juga hilang. Kerugian yang ditaksir akibat kejadian ini mencapai Rp 6.000.000.
Proses Penyelidikan dan Penangkapan Tersangka
Menindaklanjuti laporan dari korban, tim Sat Reskrim Polres Sergai segera melaksanakan serangkaian penyelidikan. Berkat informasi dari masyarakat, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku. Tersangka AP alias D ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya yang terletak di Dusun IV Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban.
Pengakuan Tersangka
Dalam pemeriksaan awal, tersangka AP mengakui semua perbuatannya. Namun, ia menyatakan bahwa ia tidak bertindak sendirian. Tersangka mengungkapkan bahwa ia dibantu oleh dua rekannya yang kini masih dalam proses penyelidikan. Informasi lebih lanjut mengenai keterlibatan rekan-rekannya akan terus digali oleh pihak kepolisian.
Peredaran Barang Curian
Berdasarkan pengakuan tersangka, barang-barang hasil pencurian tersebut telah dijual ke sebuah tempat penampungan barang bekas, atau yang sering disebut dengan kilang butot. Hal ini menunjukkan adanya jaringan yang lebih besar di balik aksi kriminal ini.
Proses Hukum dan Komitmen Kepolisian
Setelah penangkapan, tersangka AP beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sergai untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., mengkonfirmasi mengenai penangkapan ini, dan menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berupaya menuntaskan kasus ini.
Kepolisian Responsif Terhadap Laporan Masyarakat
“Benar, Sat Reskrim Polres Sergai yang dipimpin oleh Kanit I Pidum, IPDA Hendri Ika Panduwinata, telah berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial AP alias D. Penangkapan ini adalah respons cepat dari pihak kepolisian setelah menerima laporan dari korban,” ungkap Kasi Humas pada Selasa (19/5).
Dasar Hukum Tindakan Pidana
Tersangka AP alias D dijerat dengan Pasal 477 dari UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal ini mengatur tentang tindakan pencurian dengan pemberatan yang dapat dikenakan hukuman yang berat bagi pelaku.
Upaya Pemberantasan Kriminalitas
Kasi Humas menegaskan komitmen kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. “Saat ini, tim opsnal masih berada di lapangan untuk melakukan pengembangan, memburu dua pelaku lain yang identitasnya sudah dikantongi, serta melengkapi administrasi penyidikan untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tutupnya.
Dengan tindakan cepat yang diambil oleh Polres Serdang Bedagai, diharapkan kasus ini dapat menjadi contoh bagi pelaku kejahatan lainnya. Masyarakat pun diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwenang. Dengan kerja sama antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan keamanan dan ketertiban di lingkungan tempat tinggal dapat terjaga dengan baik.



