Pemeriksaan Kadis PSDA Lampung Levi Dijadwalkan oleh Penyidik untuk Penyelidikan Lanjutan

Isu terkait kebebasan pers dan perlindungan jurnalis kembali mencuat di Lampung setelah Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana, diduga mengeluarkan pernyataan yang mengancam seorang jurnalis. Situasi ini menarik perhatian publik dan memunculkan kekhawatiran tentang sikap pejabat publik terhadap media. Dalam konteks ini, Polresta Bandar Lampung mulai melakukan langkah-langkah hukum dengan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Levi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pemeriksaan Kadis PSDA Lampung oleh Polresta Bandar Lampung
Menurut informasi yang diperoleh, Polresta Bandar Lampung telah mengatur pemanggilan terhadap Levi. Langkah ini diambil sebagai bagian dari proses penyelidikan atas dugaan ancaman yang dilayangkan kepada jurnalis dari Rembes.com. Pemanggilan ini menandakan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus tersebut.
Sumber terpercaya menyebutkan bahwa surat pemanggilan untuk Kadis PSDA telah dikirimkan pada hari Rabu, 13 Mei. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum yang dilakukan oleh Polresta Bandar Lampung sedang berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Surat Panggilan Dikirim ke Kantor Dinas
Surat panggilan tersebut tidak hanya dikirim ke alamat pribadi Levi, tetapi juga langsung menuju kantor Dinas PSDA Lampung. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa Kadis PSDA menerima pemberitahuan secara resmi dan tepat waktu. Pengiriman surat ke kantor dinas menunjukkan bahwa kasus ini mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum.
“Surat itu dikirimkan ke kantor dinasnya agar tidak ada alasan untuk mengabaikannya,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.
Kontroversi Pernyataan Levi terhadap Jurnalis
Sebelum pemanggilan ini, pernyataan Levi telah menimbulkan reaksi negatif dari kalangan jurnalis. Ketika dimintai keterangan mengenai posisi wartawan yang mengganggu pandangannya dalam sebuah forum, Levi mengeluarkan kata-kata yang dianggap kasar dan tidak layak. Kejadian ini terjadi pada hari Selasa, 28 April 2026, saat ia berkomunikasi melalui telepon dengan jurnalis.
Levi mengungkapkan kekecewaannya karena merasa tidak dapat melihat jalannya acara dengan baik akibat posisi wartawan yang dianggap menghalangi. Namun, penjelasan itu segera berubah menjadi pernyataan yang lebih emosional, di mana ia menyebut nama seorang jurnalis, Wildan Hanafi, dengan nada yang keras dan disertai kata-kata yang tidak pantas.
Ancaman yang Dilontarkan Levi
Tidak hanya mengeluarkan kata-kata kasar, Levi juga diduga mengancam akan mencari jurnalis tersebut dan mencarikan orang untuk menemukannya. Ucapan ini jelas menunjukkan sikap yang merugikan terhadap kebebasan pers dan mengancam keselamatan jurnalis yang hanya menjalankan tugasnya.
Dalam percakapan itu, Levi juga meminta jurnalis yang bersangkutan untuk minta maaf dan melakukan klarifikasi mengenai situasi yang terjadi. Ia memberi peringatan bahwa jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, konsekuensi akan mengikuti.
Pembelaan Levi dan Dampaknya terhadap Jurnalis
Meskipun telah muncul banyak kritikan, Levi membantah tuduhan bahwa ia telah mengusir wartawan secara langsung. Ia beralasan bahwa ketidaknyamanan yang dirasakannya disebabkan oleh pandangan yang terhalang selama acara berlangsung. Pernyataan ini, meskipun berusaha membela diri, tetap memicu kekhawatiran yang lebih luas di kalangan jurnalis.
Kekhawatiran ini tidak hanya berkisar pada satu insiden, tetapi mencerminkan isu yang lebih besar mengenai bagaimana pejabat publik berinteraksi dengan media. Sikap yang ditunjukkan oleh Levi menimbulkan pertanyaan tentang komitmen terhadap kebebasan pers dan perlindungan bagi wartawan dalam menjalankan tugas mereka.
Reaksi dari Kalangan Jurnalis
Insiden ini telah memicu reaksi keras dari berbagai organisasi jurnalis dan aktivis media. Mereka menilai bahwa sikap Levi mencerminkan masalah sistemik yang dihadapi oleh wartawan di tanah air. Dalam konteks ini, ada beberapa poin yang diangkat sebagai keprihatinan:
- Pentingnya perlindungan hukum bagi jurnalis agar dapat melaksanakan tugasnya tanpa intimidasi.
- Perlu adanya pengawasan terhadap perilaku pejabat publik yang berpotensi mengancam kebebasan pers.
- Adanya upaya untuk meningkatkan kesadaran di kalangan pejabat tentang pentingnya peran media dalam masyarakat.
- Desakan agar pihak berwenang memberikan sanksi tegas terhadap tindakan yang merugikan jurnalis.
- Kebutuhan akan dialog yang konstruktif antara media dan pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi kebebasan pers.
Langkah Selanjutnya dalam Proses Hukum
Dengan dijadwalkannya pemeriksaan terhadap Levi, tahap penyelidikan oleh Polresta Bandar Lampung diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait insiden ini. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menyelidiki semua fakta dan bukti yang ada, serta mendengarkan keterangan dari semua pihak yang terlibat.
Proses hukum ini juga menjadi momentum bagi jurnalis dan organisasi media untuk bersuara dan menuntut perlindungan yang lebih baik. Keberanian untuk melaporkan insiden ini menunjukkan bahwa jurnalis tidak akan tinggal diam atas tindakan yang merugikan mereka.
Pentingnya Kebebasan Pers dalam Demokrasi
Kebebasan pers adalah salah satu pilar penting dalam sebuah sistem demokrasi yang sehat. Tanpa kebebasan untuk meliput dan menyampaikan informasi, masyarakat tidak akan mendapatkan akses yang cukup terhadap fakta dan berita yang relevan. Dalam konteks ini, setiap serangan terhadap jurnalis harus dilihat sebagai ancaman terhadap hak-hak sipil dan demokrasi itu sendiri.
Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk mendukung upaya perlindungan jurnalis dan memastikan bahwa mereka dapat bekerja dalam lingkungan yang aman dan kondusif. Masyarakat perlu menyadari bahwa peran media sangat vital dalam mengawasi tindakan pemerintah dan menyuarakan kepentingan publik.
Kesimpulan
Situasi yang melibatkan Kadis PSDA Lampung, Febrizal Levi Sukmana, dan jurnalis Rembes.com menyoroti tantangan yang dihadapi oleh media di Indonesia. Dengan adanya pemanggilan untuk pemeriksaan, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan. Semua pihak harus berkomitmen untuk menciptakan iklim yang mendukung kebebasan pers, agar jurnalis dapat bekerja tanpa rasa takut akan intimidasi atau ancaman.