Perketat Layanan Adminduk Pascacerai untuk Lindungi Perempuan dan Anak di Surabaya

Pemerintah Kota Surabaya telah mengambil langkah signifikan dalam memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak yang terdampak perceraian. Kebijakan inovatif ini, yang menjadi rujukan nasional, bertujuan untuk memastikan bahwa mantan suami memenuhi kewajiban nafkah sesuai dengan putusan pengadilan. Melalui integrasi data antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) dan Pengadilan Agama, layanan administrasi kependudukan (Adminduk) bagi mantan suami yang tidak memenuhi kewajiban akan ditangguhkan. Ini adalah upaya untuk melindungi perempuan dan anak yang rentan, dan memastikan mereka mendapatkan hak-haknya.
Kebijakan Perkotaan untuk Perlindungan Perempuan dan Anak
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengungkapkan bahwa kebijakan ini muncul dari keprihatinan mendalam akan banyaknya ibu tunggal yang mengalami kesulitan akibat ketidakpatuhan mantan suami dalam memberikan nafkah. Sejak 2023, pemerintah kota menerapkan kebijakan ini untuk mendukung mereka yang terpaksa berjuang sendiri.
Dalam survei lapangan yang dilakukannya, Wali Kota Eri mendengarkan langsung keluhan dari banyak perempuan. Mereka mengeluhkan ketidakmampuan untuk bekerja karena mantan suami tidak lagi memberikan nafkah. Hal ini mendorong Wali Kota untuk berkolaborasi dengan Ketua Pengadilan Agama untuk mencari solusi yang lebih baik.
Amar Putusan dan Kewajiban Nafkah
Wali Kota Eri menjelaskan bahwa setelah meneliti amar putusan di Pengadilan Agama Surabaya, terdapat ketentuan yang mewajibkan suami untuk memberikan nafkah kepada mantan istri dan anak-anaknya dalam jangka waktu tertentu. Ini menjadi landasan kebijakan baru yang diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih bagi perempuan dan anak.
- Suami wajib memberikan nafkah sesuai putusan pengadilan.
- Kebijakan diterapkan untuk mendukung ibu tunggal yang terabaikan.
- Kerjasama dengan Pengadilan Agama untuk memastikan kepatuhan.
- Pentingnya peran pemerintah dalam melindungi kelompok rentan.
- Kebijakan bersifat sementara, layanan akan kembali dibuka setelah kewajiban dipenuhi.
Tanggung Jawab Ayah Pasca Perceraian
Wali Kota menegaskan bahwa meskipun pasangan telah bercerai, tanggung jawab terhadap anak tetap menjadi beban ayah. Ia menyatakan bahwa tidak ada istilah anak dari mantan, karena anak adalah darah daging dari kedua orang tua. Oleh karena itu, kewajiban untuk menafkahi anak tidak boleh diabaikan.
“Seorang ayah tidak bisa mengesampingkan tanggung jawabnya hanya karena sudah tidak bersama lagi dengan ibunya. Ini adalah hak anak yang harus dipenuhi,” tambahnya. Wali Kota Eri kemudian memastikan bahwa pelayanan administrasi akan terhambat bagi mantan suami yang tidak memenuhi kewajiban nafkah, sehingga mereka tidak dapat menikmati layanan publik hingga kewajiban tersebut dipenuhi.
Pemberian Notifikasi dan Sistem Integrasi
Wali Kota juga mengungkapkan bahwa kebijakan ini telah terintegrasi dengan sistem pemerintah pusat. Proses penangguhan layanan KTP akan diberlakukan setelah notifikasi diberikan. Jika seorang mantan suami memiliki tunggakan, mereka akan diberi tahu untuk menyelesaikan kewajiban sebelum layanan diaktifkan kembali.
- Notifikasi akan diberikan kepada mantan suami yang tidak memenuhi kewajiban.
- Proses penangguhan bersifat otomatis melalui sistem terintegrasi.
- Pemerintah pusat telah memberikan dukungan untuk kebijakan ini.
- Layanan akan dibuka kembali setelah kewajiban dipenuhi.
- Pengawasan terhadap data akan dilakukan secara berkala.
Apreasiasi Internasional dan Pengembangan Kebijakan
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Surabaya, Eddy Christijanto, menyatakan bahwa inovasi perlindungan perempuan dan anak ini telah mendapatkan pengakuan internasional. Program ini menarik perhatian lembaga peradilan tertinggi di Australia yang melakukan kunjungan untuk mempelajari implementasi kebijakan tersebut. Ini menunjukkan bahwa langkah-langkah yang diambil Surabaya bisa menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia.
“Kami berharap ini bukan hanya menjadi kebijakan lokal, tetapi dapat diadopsi sebagai program nasional. Mahkamah Agung Republik Indonesia juga sedang mempertimbangkan untuk menjadikan kolaborasi antara Pengadilan Agama dan Dispendukcapil sebagai program yang lebih luas,” ujarnya.
Statistik dan Data Terkini
Namun, meskipun kebijakan ini telah diterapkan, tantangan masih tetap ada. Berdasarkan data terbaru hingga 1 April 2026, tingkat ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan di Surabaya menunjukkan angka yang cukup tinggi. Tercatat ada 4.986 perkara nafkah anak yang belum diselesaikan, sementara hanya 1.356 perkara yang telah tuntas.
Selain itu, untuk nafkah iddah, terdapat 5.582 tunggakan, dibandingkan dengan 1.865 kasus yang berhasil diselesaikan. Ketidakpatuhan tertinggi terjadi dalam kategori nafkah mutah dengan 7.189 perkara yang masih tertunggak.
Langkah Tegas untuk Memastikan Kepatuhan
Sebagai langkah tegas, sistem integrasi data kependudukan telah memberikan notifikasi penghentian layanan administrasi hingga kewajiban dipenuhi. Dari total 11.202 data yang berada dalam pengawasan, sebanyak 8.180 subjek telah teridentifikasi untuk penangguhan layanan. Ini menunjukkan komitmen pemerintah kota untuk menegakkan hukum dan melindungi hak-hak perempuan dan anak.
Wali Kota Eri Cahyadi mengajak seluruh masyarakat, khususnya para pria, untuk tidak mengabaikan kewajiban mereka sebagai suami dan ayah. Ia berharap agar semua pihak menghormati hak perempuan dan anak, serta bersama-sama menciptakan lingkungan yang lebih baik untuk kelompok rentan ini.
“Kami tidak akan pernah membuka kembali layanan administrasi bagi mereka yang belum memenuhi kewajiban. Ini adalah tanggung jawab bersama untuk memastikan kesejahteraan perempuan dan anak,” tegasnya.

