DPN PERMAHI Tegaskan Kebebasan Berpendapat dalam Konteks Satir terhadap Presiden

Jakarta – Dalam menghadapi isu kebebasan berpendapat yang semakin kompleks, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) mengambil posisi jelas untuk menanggapi kontroversi visual yang sedang terjadi di ruang digital. Video yang diposting oleh mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto, yang menggunakan analogi satir tentang kucing untuk mengkritik Presiden, telah menimbulkan perpecahan pendapat serta perdebatan hukum yang tajam di masyarakat.
Pentingnya Pemahaman Konstitusi dalam Kebebasan Berpendapat
Wakil Sekretaris Jenderal DPN PERMAHI, Adjie Pramana Sukma, menekankan bahwa fenomena ini seharusnya tidak dilihat sekadar sebagai dinamika politik biasa. Sebaliknya, perlu dilakukan analisis mendalam menggunakan pendekatan Hukum Tata Negara (HTN) dan Hukum Administrasi Negara (HAN). Langkah ini krusial untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada publik mengenai batasan konstitusional dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.
Kebebasan Berpendapat dalam Konteks Hukum
Dalam menilai kebebasan berekspresi, Adjie menegaskan bahwa jaminan yang tercantum dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 bukanlah hak yang absolut tanpa batasan. Konstitusi juga mengatur melalui Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, yang secara tegas menyatakan bahwa hak setiap individu dibatasi oleh hukum demi menghormati hak orang lain, moral, nilai-nilai agama, serta keamanan dan ketertiban umum. Oleh karena itu, kebebasan berpendapat harus sejalan dengan tanggung jawab hukum.
“Dalam kerangka Hukum Tata Negara, posisi seorang Presiden adalah dualistik sebagai Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara. Ketika berfungsi sebagai Kepala Pemerintahan, semua kebijakan dan produk yang dihasilkannya harus dapat dikritik dan diawasi oleh publik untuk menjaga keseimbangan kekuasaan. Namun, dalam kapasitasnya sebagai Kepala Negara, institusi kepresidenan menjadi simbol kedaulatan negara yang harus dilindungi oleh hukum,” jelas Adjie.
Transformasi Kritik Menjadi Penyerangan Pribadi
Ketika kritik yang disampaikan beralih menjadi penghinaan yang merendahkan martabat pribadi, maka batasan kritik yang objektif telah dilanggar. Analogi satir yang diajukan oleh Tiyo dianggap telah melampaui domain evaluasi kebijakan dan beralih ke serangan pada kehormatan individu. Dalam konteks hukum, tindakan semacam ini diatur ketat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Pasal 218 ayat (1) yang mengatur tentang Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Menggali Kritik yang Konstruktif
“Kritik yang seharusnya bersifat konstruktif dan akademis perlu berfokus pada apakah terdapat penyalahgunaan wewenang atau tindakan melawan hukum dari penguasa yang merugikan hak-hak publik,” ungkap Adjie. Pendekatan ini penting untuk memastikan bahwa kritik yang diberikan tidak hanya bersifat emosional, melainkan juga berdasar pada fakta dan analisis yang mendalam.
Peran Kritik dalam Tata Kelola Pemerintahan
Dari perspektif Hukum Administrasi Negara, kritik masyarakat seharusnya diarahkan pada perbaikan tata kelola pemerintahan yang mengikuti Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Penggunaan bahasa yang kasar atau satir yang menyerang pribadi justru mengurangi nilai evaluatif dari kritik tersebut, sehingga kehilangan substansi yang dapat mendorong reformasi birokrasi dan perbaikan regulasi nasional.
Peringatan untuk Penegak Hukum
Namun demikian, PERMAHI juga memberikan peringatan tegas kepada aparat penegak hukum dan pihak berwenang agar tidak merespons situasi ini dengan berlebihan. Penerapan regulasi pidana terkait kehormatan negara tidak boleh digunakan sebagai alat represi atau menimbulkan efek gentar yang dapat membungkam suara kritis masyarakat yang tulus menginginkan perbaikan sistem. Ruang demokrasi harus tetap bersifat dialogis, didukung oleh etika digital dan kedewasaan berpikir, terutama di kalangan generasi muda.
Komitmen untuk Dialog yang Konstruktif
Di tengah berbagai tantangan yang dihadapi oleh Indonesia saat ini, Adjie Pramana Sukma menegaskan bahwa yang dibutuhkan bukanlah narasi yang saling menjatuhkan atau memecah belah opini publik. Komitmen kolektif untuk saling bekerja sama, berkolaborasi, dan tetap bersikap kritis secara objektif dalam koridor hukum adalah syarat mutlak untuk menjaga stabilitas dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
