Kejagung Siapkan Penyidikan Terhadap 26 Nama Terkait Kasus Korupsi MBG oleh Pensiunan Polisi

Kasus korupsi yang melibatkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini memasuki fase yang lebih serius. Mantan Wakil Kepala Badan Geologi Nasional, Sony Sanjaya, yang tengah menjadi tersangka, dikabarkan bersiap untuk memberikan keterangan secara terbuka. Dalam waktu dekat, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan pemeriksaan terhadap pensiunan polisi berpangkat bintang dua tersebut untuk membahas permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan program MBG.
Pemeriksaan Tersangka dan Permohonan JC
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa agenda pemeriksaan akan terkonsentrasi pada permohonan JC yang diajukan oleh Sony. Ini merupakan langkah penting untuk mengumpulkan informasi lebih dalam mengenai keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus tersebut.
“Kami akan segera memanggil tersangka SS untuk mengonfirmasi permohonan JC yang telah disampaikan,” jelasnya kepada wartawan pada Minggu (14/6).
Pengungkapan Nama-nama Terkait
Di samping mempelajari status JC, penyidik juga tengah menyelidiki 26 nama yang disebut oleh Sony dalam konteks kasus ini. Hal ini menunjukkan adanya potensi keterlibatan lebih banyak individu dalam skandal ini, yang berimplikasi pada integritas program MBG.
Namun, Syarief menegaskan bahwa Sony hingga saat ini belum menyerahkan alat bukti yang dapat mendukung kesaksian yang ia sampaikan. “Kami masih menunggu bukti dari saudara SS, sementara kami juga memiliki bukti yang perlu kami selidiki lebih lanjut,” imbuhnya.
Pemeriksaan terhadap Sony dijadwalkan berlangsung pada pekan depan, meskipun Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, belum mengungkapkan tanggal pasti dari pemeriksaan tersebut. “Yang pasti, pemeriksaan akan dilakukan minggu depan. Nantikan saja,” ujarnya dengan tegas.
Penetapan Tersangka dan Kerugian Negara
Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan program Makan Bergizi Gratis untuk periode 2025-2026. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka meliputi:
- Eks Kepala BGN, Dadan Hindayana
- Eks Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya
- Lodewyk Pusung
- Kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS)
- Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono
Dalam konteks ini, Kejagung menjelaskan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memiliki afiliasi dengan sekolah yang menerima bantuan. Namun, dalam praktiknya, banyak SPPG yang terpilih justru memiliki hubungan dekat dengan pejabat tinggi di BGN, dan banyak yayasan yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Lebih jauh, terdapat indikasi mark up harga dalam pengadaan barang yang menyebabkan kerugian signifikan bagi negara. Sebagai contoh, pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inci menjadi sorotan utama dalam kasus ini.
Daftar Nama yang Diduga Terlibat
Sebelumnya, pengacara Sony, Elza Syarief, menyatakan bahwa terdapat 26 nama yang diduga terlibat dalam skandal korupsi MBG. Elza juga menegaskan bahwa kliennya sudah siap untuk mengungkapkan semua informasi yang diketahuinya terkait kasus ini.
Sony bahkan mengungkapkan kesediaannya untuk berkorban demi mengungkap fakta-fakta yang tersembunyi. Ia meminta Elza untuk menjaga keluarganya jika sesuatu terjadi padanya dalam usahanya mengungkap kasus ini. “Akhirnya Pak Sony bilang, ‘saya siap mati untuk membuka kasus ini,’” ungkap Elza dengan nada sedih.
Mendorong untuk Menjadi Justice Collaborator
Mendengar pernyataan tersebut, Elza langsung mendorong Sony untuk mendaftar sebagai justice collaborator. Setelah percakapan itu, Sony kemudian memberikan informasi terkait nama-nama yang terlibat melalui berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuatnya.
Seluruh nama-nama tersebut tercatat di ponsel Sony yang kini telah disita oleh Kejagung. Mereka diduga terlibat dalam praktik jual beli titik SPPG. Elza menekankan pentingnya menjaga data tersebut agar tidak hilang, karena berisi nama-nama dan komunikasi yang dapat mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain.
Penegasan dari Pihak BGN
Kepala BGN, Nanik S Deang, dengan tegas menyatakan bahwa namanya tidak termasuk dalam 26 individu yang disebut oleh Sony Sanjaya. Ia menganggap bahwa setiap upaya yang mengaitkan dirinya dengan korupsi pengelolaan program MBG adalah sebuah fitnah. “Demi Allah, demi Rasulullah saya tidak terlibat dalam persekongkolan untuk menggelapkan dana MBG,” ujarnya dengan penuh keyakinan saat dikonfirmasi.
Nanik S Deyang merupakan satu-satunya dari tiga Wakil BGN yang tidak tersangkut dalam kasus ini, sementara dua rekan lainnya, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini berada dalam tahanan Kejaksaan Agung.
