Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum PNS Tersangka Pelecehan Seksual, Kenali Ciri-Cirinya
Polda Aceh baru-baru ini mengumumkan penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Neldi Isnayanto bin Ismail, seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang sesuai dengan prosedur yang berlaku. Situasi ini menunjukkan pentingnya kehadiran hukum untuk melindungi masyarakat dari tindakan-tindakan yang tidak pantas.
Dasar Kasus Pelecehan Seksual
Kejadian ini bermula dari laporan seorang mahasiswi berinisial A.A.N.S. yang mengaku telah mengalami pelecehan seksual ketika menggunakan angkutan umum Toyota Hiace dalam perjalanan dari Kabupaten Nagan Raya menuju Banda Aceh pada 2 Februari 2026. Pengalaman traumatis ini memicu tindakan hukum yang lebih lanjut, dan menjadi titik awal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Aceh.
Menurut keterangan Kabidhumas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., peristiwa tersebut terjadi di ruas Jalan Banda Aceh–Calang. Korban melaporkan tindakan tersebut kepada pengemudi dan sejumlah saksi sebelum akhirnya membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian. Ini menunjukkan bahwa korban berani mengambil langkah untuk melaporkan kejadian yang dialaminya, dan hal ini patut diapresiasi.
Penyelidikan dan Proses Hukum
Penyelidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Aceh mencakup serangkaian langkah, termasuk pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi. Selain itu, penyidik juga mengumpulkan keterangan dari ahli hukum jinayat dan psikolog, serta mengumpulkan barang bukti yang relevan. Semua langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan objektif.
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/26/II/2026/SPKT/Polda Aceh yang diajukan pada tanggal 2 Februari 2026, dengan dugaan pelanggaran Pasal 46 juncto Pasal 1 Angka 27 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025. Hal ini menunjukkan bahwa pihak berwenang sangat serius dalam menangani kasus ini dan berkomitmen untuk menyelesaikan penyidikan dengan baik.
Permohonan Praperadilan dan Hasilnya
Neldi Isnayanto sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan ke Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, dengan alasan bahwa penetapannya sebagai tersangka dianggap tidak sah. Namun, dalam persidangan tersebut, penyidik berhasil menunjukkan seluruh dokumen dan alat bukti yang mendukung penetapan tersangka.
Pihak penyidik membuktikan bahwa penetapan tersangka dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan didukung oleh bukti yang memadai. Hakim Tunggal Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh akhirnya menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Neldi, menegaskan bahwa tindakan penyidik telah sesuai dengan hukum yang ada.
Tindakan Polda Aceh Setelah Praperadilan
Setelah putusan praperadilan, pihak penyidik kembali mengirimkan surat panggilan kepada tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Sayangnya, Neldi tidak memenuhi panggilan tersebut sebanyak dua kali tanpa memberikan alasan yang jelas. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka berupaya menghindar dari proses hukum yang sedang berlangsung.
“Karena tersangka tidak mengindahkan dua kali panggilan penyidik tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka Ditreskrimum Polda Aceh menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan untuk menjamin kelancaran proses penyidikan,” ungkap Joko Krisdiyanto.
Identitas Tersangka DPO
Identitas tersangka yang terdaftar dalam DPO adalah Neldi Isnayanto bin Ismail, berusia 40 tahun, yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil. Dia berdomisili di Desa Ie Beudoh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya. Neldi memiliki ciri-ciri fisik seperti tinggi badan sekitar 169 sentimeter, berkulit sawo matang, bertubuh berisi, serta berambut ikal.
Peran Masyarakat dalam Proses Hukum
Pihak Polda Aceh juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan dalam proses penegakan hukum dengan memberikan informasi terkait keberadaan tersangka. Jika ada yang mengetahui atau melihat Neldi, diharapkan untuk segera melapor ke pihak kepolisian.
- Informasi dapat disampaikan ke penyidik Ditreskrimum Polda Aceh melalui nomor kontak 0812-6944-1105.
- Atau bisa juga melaporkan ke kantor kepolisian terdekat.
- Partisipasi masyarakat dianggap sangat penting dalam menyelesaikan kasus ini.
- Keberanian untuk melapor bisa membantu mencegah tindakan serupa di masa depan.
- Masyarakat diharapkan memberikan informasi yang akurat dan jelas.
Kasus pelecehan seksual ini menjadi pengingat bahwa setiap individu berhak mendapatkan perlindungan dari tindakan yang merugikan. Dengan adanya tindakan tegas dari pihak berwenang, diharapkan kasus seperti ini dapat diminimalisir dan pelaku dapat segera diadili sesuai hukum yang berlaku. Masyarakat diharapkan dapat aktif berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.
