14 Anggota Satpol PP Menjadi Korban Penggadaian SK oleh Atasan Mereka

BOGOR – Internal Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor saat ini mengalami masalah serius. Sebanyak 14 anggota Satpol PP diduga menjadi korban dari praktik penggadaian Surat Keputusan (SK) yang dilakukan oleh seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi tersebut. Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam dan menyoroti masalah integritas di kalangan ASN.
Proses Penegakan Hukum
Penegakan hukum terhadap oknum pelaku sudah mulai dilakukan, namun saat ini masih menunggu pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Proses ini dianggap penting untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pernyataan Sekretaris Daerah
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, mengonfirmasi bahwa ada 14 orang korban yang merupakan rekan kerja pelaku di lingkungan Satpol PP. Nama-nama mereka digunakan untuk mengajukan pinjaman ke bank oleh oknum ASN berinisial IJ, yang menjabat sebagai Kasubag Keuangan.
Denny menjelaskan, “Tadi terkonfirmasi dari pihak Pol PP bahwa ada 14 orang yang terlibat,” saat memberikan keterangan di Gedung Sekretaris Daerah Kota Bogor. Ia menekankan bahwa peminjaman tersebut adalah urusan pribadi dan tidak ada hubungannya dengan pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Bogor.
Proses Investigasi
Denny juga menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap oknum ASN dan para korban telah dilakukan sejak akhir tahun 2025. Proses ini memerlukan waktu yang cukup panjang karena perlu melengkapi dokumen dan bukti yang kuat sebelum dapat menjatuhkan sanksi.
“Proses pemeriksaan ASN ini memang tidak bisa cepat, karena kami harus memastikan semua dokumen dan bukti cukup kuat untuk menentukan sanksi yang tepat bagi oknum ASN tersebut,” ujarnya.
Pernyataan BKPSDM
Sejalan dengan itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor juga menyatakan bahwa penjatuhan hukuman disiplin berat terhadap oknum tersebut masih menunggu pertimbangan teknis dari BKN.
- Demosi
- Non-job
- Pemecatan
- Hukuman disiplin berat
- Proses yang memerlukan Pertek dari BKN
Kepala BKPSDM Kota Bogor, Dani Rahadian, mengungkapkan bahwa oknum Satpol PP tersebut telah menjalani pemeriksaan dan saat ini masih dalam tahap penjatuhan hukuman disiplin.
Peminjaman Nama Anggota
Satpol PP Kota Bogor menegaskan bahwa peminjaman nama anggota dilakukan secara personal dan tidak terkait dengan kebutuhan kantor. Sekretaris Satpol PP Kota Bogor, Wawan Sanwani, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memanggil baik pelaku maupun para korban untuk dilakukan pemeriksaan internal bersamaan dengan BKPSDM.
“Peminjaman nama tersebut adalah urusan personal antara pelaku dan anggota yang namanya dipinjam. Tidak ada keterkaitan dengan kebutuhan kantor, itu hanya alasan pelaku agar anggota yang namanya dipinjam merasa percaya,” jelas Wawan.
Janji Pelunasan
Wawan menjelaskan lebih lanjut bahwa pelaku menjanjikan pelunasan pinjaman dalam waktu singkat, meskipun durasi yang dijanjikan bervariasi. “Perjanjian pinjaman ini menyatakan bahwa pelaku akan melunasi dalam waktu yang tidak terlalu lama, ada yang dijanjikan satu tahun, ada juga yang dalam hitungan bulan,” katanya.
Kasus Korban Pinjaman
Salah satu korban, Desi Hartarti (41), yang merupakan istri anggota Satpol PP Kota Bogor, menceritakan bahwa suaminya terlibat setelah namanya dipinjam oleh IJ untuk menggadaikan SK. Pada tahun 2022, suami Desi meminta izin untuk menggunakan namanya dalam pengajuan pinjaman, dan Desi pun memberikan persetujuannya.
“Ijinnya, dia (IJ) bilang kepada saya, ‘Bu, saya tidak akan mengizinkan pegawai atau staf meminjam uang ke bank tanpa izin dari istri,’ jadi saya bawa ibu ke sini,” ungkap Desi saat dikonfirmasi oleh awak media.
Persetujuan dengan Syarat
Desi mengizinkan peminjaman dengan syarat bahwa pembayaran angsuran dilakukan secara lancar. “Saya katakan, ‘Tidak apa-apa, asal bayar angsurannya tepat waktu,’ itu adalah kesepakatan awal kami di tahun 2022,” ujarnya.
Setelah itu, salah satu bank di Kota Bogor menyetujui pinjaman sebesar Rp 100 juta dengan menggunakan nama suami Desi. “Setelah menerima dana tersebut, ada potongan administrasi dan potongan tabungan pokok, jadi total yang diterima sekitar Rp 100 juta,” jelasnya.
Detail Pinjaman
Pinjaman sebesar Rp 100 juta tersebut dikenakan angsuran sekitar Rp 2,08 juta per bulan dengan tenor selama 10 tahun. Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana penyalahgunaan wewenang dapat merugikan banyak pihak, terutama di kalangan anggota Satpol PP yang seharusnya melayani masyarakat dengan baik.
Dalam situasi seperti ini, transparansi dan akuntabilitas sangat diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan. Kasus ini menjadi perhatian serius, dan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas mereka.